Tugas Pokok Organisasi
- Menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
- Melakukan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengawasan, pengendalian proses pendaftaran penduduk, pendataan penduduk rentan, pindah/datang penduduk, dan pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan.