Bagi masyarakat yang ingin melakukan pergantian KTP-el karena rusak atau hilang

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pergantian KTP-el karena rusak atau hilang, silakan datang ke tempat layanan kami yang terdekat, yaitu :
1.Kantor Induk Dinas Dukcapil Kab. HSS
2.UPTD Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Negara
3.Loket Dinas Dukcapil di Mal Pelayanan Publik Kab. HSS.

⏰

 Jam pelayanan:
Senin – Kamis : 08.00 -16.30 Wita
Jum’at : 08.00- 17.00 Wita

Pastikan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *