(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pelayanan pendaftaran
penduduk, pelayanan pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi
kependudukan dan pemanfaatan data serta tugas lain yang diberikan Bupati
sesuai bidang tugas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. perumusan kebijakan bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan
pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan
pemanfaatan data;
c. pelaksanaan kebijakan bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan
pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan
pemanfaatan data;
d. evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan pendaftaran penduduk,
pelayanan pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi
kependudukan dan pemanfaatan data;
e. pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
f. pelaksanaan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya.