Sudah memperoleh Putusan Pengadilan Agama terkait Sidang Asal Usul Anak? Langkah selanjutnya adalah mengajukan pengesahan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan agar data pada Akta Kelahiran sesuai dengan putusan pengadilan.
Persyaratan yang perlu disiapkan:
Fotokopi Putusan Pengadilan Agama terkait Sidang Asal Usul Anak.
Akta Kelahiran asli.
Kartu Keluarga asli.
Layanan tersedia di:
• Kantor Induk Dinas Dukcapil Kab. HSS
• Kantor UPTD Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Negara
• Loket Dinas Dukcapil di MPP Kab. HSS
Mari lengkapi dokumen kependudukan Anda agar tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi setiap peristiwa penting dalam kehidupan.
===
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ![]()
