Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Berhubung kita mau menghadapi Pilkada,bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP el, yuk kita bahas sedikit tentang perekaman KTP el. Sahabat Dukcapil yg mimin sayangi , Perekaman KTP el atau Pembuatan KTP el itu dilakukan 1 kali SEUMUR HIDUP walaupun sahabat pindah ke seluruh wilayah di Indonesia . Jadi misal nnti data di KTP el mengalami perubahan (Pindah , ganti Status , dll) , Hilang , terbakar , ataupun Rusak maka sahabat TIDAK PERLU REKAM ULANG . Berikut kita bahas persyaratannya ya.. Misalkan sahabat mau bikin KTP el karena baru berusia 17 tahun , jadi persyaratannya Bawa Fotocopy Kartu Keluarga , Fotocopy Akta Lahir , Fotocopy Ijazah terakhir serta ybs harus datang ke Dukcapil untuk rekam Biometrik (Sidik jari dan iris mata) . Dan bagi YANG PUNYA KIA (Kartu Identitas Anak) cukup bawa KIA aja ya . Kalau ijazah dan Akta ga punya gimana min? Oke deh yg PUNYA AJA ? kami minta Akta Lahir dan ijazah terakhir biar sekalian di periksa apakah elemen datanya sudah sesuai atau tidak, kalau salah kan nnti sahabat juga yg ruginya