Frequently Asked Questions (FAQ) (PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN)
SILAHKAN KUNJUNGI BERANDA WEBSITE KAMI ATAU HUBUNGI DI NOMOR 0853 4889 1598 VIA WHATSAPP https://wa.me/6285348891598
2. APA SYARAT PEMBUATAN KTP Elektronik ?
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan 2. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018) |
3. APA SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN UNTUK BAYI BARU LAHIR ?
1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum. 2.Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah; 3.Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga; 4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya. 5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b. |
4. APA SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA UNTUK YANG BARU MENIKAH ?
1. KK lama; dan 2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018) |
5. APA SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI; 2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA. 3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia. |
6. APAKAH BISA UNTUK MENGGANTI FOTO KTP ?
BISA, Dengan syarat dan ketentuan berlaku
7. APAKAH DOKUMEN PERLU DILEGALISIR ?
Apabila didalam dokumen sudah ada barcode ( Tanda tangan pihak yang berbentuk kotak hitam berbintik) maka tidak perlu lagi untuk melagilisir dokumen kependudukan untuk keabsahan dokumen
8. APAKAH BISA UNTUK MENGGANTI NAMA DI AKTA KELAHIRAN ?
Silahkan kunjungi langsung kantor pelayanan dukcapil yang ada di Gambah Luar Muka
DAN UNTUK LEBIH UPDATE TENTANG INFORMASI KEPENDUDUKAN SILAHKAN KUNJUNGI MEDIA SOSIAL YANG KAMI MILIKI