Latar Belakang Dinas Dukcapil
1. Kebutuhan data kependudukan yang akurat dan mutakhir
- Informasi kependudukan (jumlah penduduk, struktur umur, migrasi, status keluarga, akta lahir, kematian) menjadi sangat penting dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
- Dengan adanya Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus berdasarkan data dan informasi yang akurat.
- Kondisi Kabupaten HSS yang wilayahnya cukup luas dengan jumlah kecamatan dan desa yang tersebar, memerlukan perangkat pemerintahan daerah yang dapat mengelola administrasi kependudukan dengan baik agar pelayanan dokumen penduduk dapat tercapai secara merata.
2. Penyerahan urusan administrasi kependudukan kepada pemerintah daerah
- Sesuai dengan regulasi nasional dan desentralisasi, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, pencatatan status anak, identitas penduduk) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten melalui dinas terkait. Misalnya dokumen “Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil” menyebut bahwa penyusunan renstra OPD (Organisasi Perangkat Daerah) merupakan implementasi dari UU 23/2014.
- Di Kabupaten HSS, dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik dan administrasi kependudukan yang tertib, maka pembentukan atau penguatan Disdukcapil menjadi bagian penting untuk menjamin bahwa urusan tersebut berjalan dengan baik.
3. Tantangan pelayanan dan pemerataan akses
- Kabupaten HSS memiliki berbagai kecamatan yang tersebar secara geografis, sehingga pelayanan dokumen kependudukan (KTP, KK, akta lahir, akta kematian) perlu diselenggarakan agar masyarakat di seluruh wilayah, tidak hanya di pusat kabupaten, dapat memperoleh layanan dengan mudah. Sebagai contoh, Disdukcapil HSS meluncurkan layanan administrasi kependudukan di wilayah Daha (Kecamatan Daha Selatan, Daha Barat, Daha Utara) untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
- Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat kepemilikan dokumen seperti akta kelahiran, identitas anak, dan penerapan NIK (Nomor Induk Kependudukan) nasional, maka Disdukcapil HSS berperan penting untuk mengoptimalkan proses tersebut.
4. Landasan regulasi dan strategi penguatan organisasi
- Dokumen “RPJMD Kabupaten HSS 2018-2023” menyebut bahwa indikator‐urusan kependudukan dan pencatatan sipil menunjukkan tren positif, dan menjadi bagian dari visi misi pembangunan daerah.
- Struktur organisasi Disdukcapil Kabupaten HSS disusun berdasarkan Peraturan Bupati HSS tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas & fungsi. Misalnya ada dokumen SOTK (struktur organisasi) yang menunjukkan bidang pelayanan pendaftaran, bidang pencatatan sipil, bidang pengelolaan informasi administratif kependudukan.
Kesimpulan
Berdirinya dan penguatan Disdukcapil HSS didorong oleh kebutuhan mendasar akan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, terjangkau, serta landasan regulasi yang mengamanatkan bahwa pembangunan daerah harus dilandasi data dan administrasi yang baik. Disdukcapil menjadi lembaga daerah yang mengkhususkan diri pada urusan tersebut agar seluruh penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara efektif.