Pada hari yang sama Senin, 4 Januari 2021 jam 14.00 WITA dilanjutkan dengan rapat staf lingkup Disdukcapil terkait evaluasi kinerja tahun 2020 dan langkah awal memasuki tahun 2021 untuk melakukan perbaikan pelayanan kedepannya.
Hari pertama masuk kerja Senin, 4 Januari 2021 Kepala Dinas Dukcapil melakukan kegiatan monev pembelajaran secara tatap muka bersama Tim Satgas Kecamatan, Puskesmas dan Satgas Desa di 7 SDN di Kecamatan Telaga Langsat antara lain SDN Hamak, SDN Hamak Timur, SDN Hamak Utara 1, SDN Riam Talo 2, SDN Riam Talo 3, SDN Taniti 1 dan SDN Taniti 2. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pihak sekolah dalam penerapan protokol kesehatan seperti penyediaan alat pengukur suhu, handsanitizer, tempat cuci tangan, penggunaan masker, jaga jarak, disenfeksi untuk ruangan belajar mengajar serta ketentuan yang lainnya.
Berhubung kita mau menghadapi Pilkada,bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP el, yuk kita bahas sedikit tentang perekaman KTP el. Sahabat Dukcapil yg mimin sayangi , Perekaman KTP el atau Pembuatan KTP el itu dilakukan 1 kali SEUMUR HIDUP walaupun sahabat pindah ke seluruh wilayah di Indonesia . Jadi misal nnti data di KTP el mengalami perubahan (Pindah , ganti Status , dll) , Hilang , terbakar , ataupun Rusak maka sahabat TIDAK PERLU REKAM ULANG . Berikut kita bahas persyaratannya ya.. Misalkan sahabat mau bikin KTP el karena baru berusia 17 tahun , jadi persyaratannya Bawa Fotocopy Kartu Keluarga , Fotocopy Akta Lahir , Fotocopy Ijazah terakhir serta ybs harus datang ke Dukcapil untuk rekam Biometrik (Sidik jari dan iris mata) . Dan bagi YANG PUNYA KIA (Kartu Identitas Anak) cukup bawa KIA aja ya . Kalau ijazah dan Akta ga punya gimana min? Oke deh yg PUNYA AJA ? kami minta Akta Lahir dan ijazah terakhir biar sekalian di periksa apakah elemen datanya sudah sesuai atau tidak, kalau salah kan nnti sahabat juga yg ruginya