Berhubung kita mau menghadapi Pilkada,bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP el, yuk kita bahas sedikit tentang perekaman KTP el. Sahabat Dukcapil yg mimin sayangi , Perekaman KTP el atau Pembuatan KTP el itu dilakukan 1 kali SEUMUR HIDUP walaupun sahabat pindah ke seluruh wilayah di Indonesia . Jadi misal nnti data di KTP el mengalami perubahan (Pindah , ganti Status , dll) , Hilang , terbakar , ataupun Rusak maka sahabat TIDAK PERLU REKAM ULANG . Berikut kita bahas persyaratannya ya.. Misalkan sahabat mau bikin KTP el karena baru berusia 17 tahun , jadi persyaratannya Bawa Fotocopy Kartu Keluarga , Fotocopy Akta Lahir , Fotocopy Ijazah terakhir serta ybs harus datang ke Dukcapil untuk rekam Biometrik (Sidik jari dan iris mata) . Dan bagi YANG PUNYA KIA (Kartu Identitas Anak) cukup bawa KIA aja ya . Kalau ijazah dan Akta ga punya gimana min? Oke deh yg PUNYA AJA ? kami minta Akta Lahir dan ijazah terakhir biar sekalian di periksa apakah elemen datanya sudah sesuai atau tidak, kalau salah kan nnti sahabat juga yg ruginya