
Tolak gratifikasi di Hari Raya Idul Fitri ![]()
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati HSS No 100.3.4.2/1/ITDA/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berisi :
1. ASN dan Penyelenggara Negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi
2. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau sebutan lainnya merupakan perbuatan yang dilarang
3. Terhadap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan, bisa melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kab. HSS
4. Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, terutama dalam perayaan Hari Raya Keagamaan.
