Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan menginformasikan kepada masyarakat bahwa Dokumen Kependudukan dengan format digital yang telah ditandatangani secara elektronik (TTE) tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 19 ayat (6).
Dokumen sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk legalisir
Keabsahan dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang tersedia ( Aplikasi IKD ).
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melakukan legalisir terhadap Dokumen Kependudukan berformat digital yang telah ditandatangani secara elektronik.
Lebih mudah, praktis, dan efisien.
===
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
