Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi bagi anak usia di bawah 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KIA bermanfaat sebagai bukti identitas anak untuk berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik.
Bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang memiliki putra-putri berusia 0–17 tahun kurang 1 hari, segera urus KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Gratis, Mudah dan cepat, Sebagai identitas resmi anak
Mari lengkapi dokumen kependudukan keluarga Anda dengan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
===
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
